Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,POLITIK — Terkait dengan putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang menyatakan bahwa mantan Bupati Minahasa Selatan Ramoy Markus Luntungan (RML) tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan anggota DPD RI, karena nama yang tercantum dalam KTP tidak sama dengan yang ada di Ijazah, telah mendapat keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Sebagaimana hasil putusan mediasi yang diajukan RML kepada Bawaslu Sulut, Senin (3/9/18) di kantor Bawaslu Sulut, bahwa permohonan mediasi telah diterima dan dinyatakan bisa melanjutkan proses pencalonan sebagai anggota DPD RI.
RML kepada awak media usai mediasi mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan, telah menemui kesepakatan bahwa hal itu hanya karena persoalan nama.
“Saya kira, persyaratan itu hanya masalah nama saja, yang sudah di clearkan dalam mediasi tadi dengan Bawaslu Provinsi,” kata Luntungan.
Untuk batas waktu deadline satu hari yang diberikan oleh KPU dalam memasukan hasil putusan mediasi, Luntungan mengatakan, bahwa hasil dari mediasi akan dimasukan hari ini.
“Karena hari ini diterima dan sebentar sore akan dibawah ke KPU. Paling lambat untuk pemasukan itu besok hari,” ujarnya.
Pun, dirinya optimis bisa merebut kursi di DPD RI dengan dukungan masyarakat Sulut.
“Yakin bahwa RML dengan kehendak tuhan dan rakyat, pasti bisa satu kursi untuk senator sulut duduk di senayan,” tukasnya.
(tris)