Lensa.News,KOTAMOBAGU–Hari ini, Minggu, (24/06/2018). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu menerima secara resmi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) dari masing masing Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Pasangan Calon nomor urut (1). Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, (TB-NK), dan Pasangan Calon nomor unrut (2) Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag. (JADI-JO).
Bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kotamobagu, Proses penyerahan LPPDK dari masing masing Pasangan Calon ini, diterima Ketua Divisi hukum Amir Halata, dan disaksikan langsung staff divisi pengawasan Panwaslu Kota Kotamobagu.
Terpantau, LO dari Paslon nomor urut 1, Teguh Ariansyah yang juga selaku Bendahara Tim Kampanye Paslon Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, menyerahkan LPPDK sekitar pukul 17.00 Wita. disusul Tim Akuntan dari Paslon Jainnudin Damopolii dan Suharjo Makalalag.
Teguh Ariansyah, selaku Bendahara Tim Kampanye Pasangan Calon Ir Hj Tatong Bara – Nayodo Koerniawan, bersyukur karena tuntas memasukan salah satu syarat administrasi untuk Paslon TB-NK sesuai aturan pada Pemilukada tahun 2018 ini. “alhamdulillah saat ini kami memasukan LPPDK ini sesuai dengan apa yang digunakan dalam kampanye. Kami dari pihak TB-NK memasukan laporan sesuai dengan apa yang digunakan, kemudian semua bukti dan lampiran semua diserahkan ke KPUD untuk di verifikasi selanjutnya,” Kata Teguh.
Tim LO Pasangan Calon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag, juga menjelaskan semua data laporan keuangan untuk kegiatan kampanye saat ini sudah dimasukan. “Semua data data yang diminta sesuai dengan yang diminta pihak penyelenggara sudah dimasukan untuk diverifikasi,” ungkap Salim Tubagus, selaku Ketua Tim Akuntan Pasangan Calon JADi-Jo.
Masih ditempat yang sama, Komisioner Divisi Hukum KPU Kotamobagu Amir Halatan, mengatakan sesuai dengan tahapan, hari ini sampai dengan pukul 18.00 WITA, adalah batas pemasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari masing masing pasangan calon, dan kalau tidak memasukan LPPDK pada waktu yang ditentukan maka calon akan di kenakan sanksi. “Saat ini LPPDK dari masing masing pasangan calon sudah masuk, dan nanti setelah ini kebenarannya laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh lembaga audit sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak sesuai bisa dikenakan sanksi bahkan di diskualifikasi sebagai calon,” jelas Amir.
Menurutnya, penyerahan LPPDK masing masing calon Ke KPU, batas pada sore ini pukul 18.00.WITA. “Sampai hari ini saja, karena selanjutnya akan kami serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukannya pemeriksaan Laporan penggunaan anggaran dari masing-masing calon,” tutupnya. (mg3).