Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,POLITIK — Setelah sidang putusan terkait laporan dari pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) kepada paslon nomor urut 1, Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TB-NK) telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bahwa laporan dari pihak Jadi-Jo ditolak oleh Bawaslu.
Pun, para pendukung Jadi-Jo yang hadir di seputaran kantor Bawaslu Provinsi Sulut, melakukan aksi demonstrasi. Dari pantauan Lensa.news, Selasa (10/7/18) pukul 21.30 Wita, para pendukung menyuarakan aspirasi mereka bahwasanya mereka tidak menerima hasil putusan dari Bawaslu karena menolak laporan yang kata mereka sudah jelas terbukti melanggar hukum dan undang-undang.
“Bawaslu tidak profesional dalam menangani kasus. Justru kami kecewa. Karena sudah jelas dari fakta-fakta persidangan yang kami ajukan, itu semua terbukti. Tidak ada yang tidak terbukti. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), dari Kepolisian, TNI dan masyarakat semua terbukti. Kami justru curiga dengan Bawaslu, dan kami sudah tau hasil yang akan diputuskan hari ini. Ini ada apa, kami tidak tau logika hukum mana yang digunakan Bawaslu, kemudian ini tidak terbukti,” ujar Ali Imran Aduka kepada awak media.
Bahkan dikatakannya, kesaksian dari Kepolisian melalui OTT diabaikan. “Ini ada apa Bawaslu, hasil OTT dari Kepolisian yang sudah jelas melanggar hukum pun diabaikan. Kalau seperti ini pelaksanaan Pilkada, kami meminta untuk membubarkan saja Bawaslu, karena tidak ada fungsi dan tidak ada guna. Karena sudah jelas undang-undang diterapkan. Jangankan memberi, menjanjikan saja sudah kena,” jelas Ali Imran.
Lebih jelas, langsung buka link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=528104484254346&id=100011643977220
(Tri)