Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud, melakukan aksi solidaritas di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (25/7/18).
Aksi solidaritas yang dilakukan ASN dan THL ini menolak Keputusan Bupati Talaud yang Ilegal dan Inkonstutional, terkait dengan pelanggaran Undang-undang No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan tidak mengindahkan surat dari Kemendagri dalam hal ini Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang tidak menyetujui mutasi jabatan di lingkup Pemkab Talaud.
ASN yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Tuange ini meminta agar Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey selaku atasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengambil suatu kebijakan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Bupati Kepuluauan Talaud.
“Kehadiran kami dari Talaud ini membawa dokumen usulan dari ASN yang merasa dirugikan dengan adanya mutasi ini. Karena mutasi yang dilakukan Bupati Talaud Sirwahyuni Manalip ini menabrak aturan, maka kami menempuh sesuai mekanisme. Atasan dari Kepala Daerah di Kabupaten/Kota adalah Ghbernur. Sehingga, kami datang membawa dokumen dan sudah diberikan kepada bapak Gubernur untuk dikaji,” kata Wabup Talaud Petrus Tuange kepada awak media.
Sementara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Sulut lewat Kepala Badan Kesbangpol, Mecky Onibala mengatakan, berdasarkan laporan dari Pemkab Talaud, Pemprov Sulut akan mengkaji apa-apa yang dilakuakn oleh Bupati Talaud.
“Memang sepintas kami melihat bahwa, apa yang dilakukan Bupati Kepulauan Talaud ini sudab melanggar aturan. Apalagi sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri untuk melarang adanya mutasi jabatan. Karena yang dilakukan Bupati Talau tidak sesuai dengan mekanisme kepegawaian,” ujar Onibala.
Pun, Onibala mengatakan, kewenangan dari Pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, akan mengkaji dan meneruskan laporan dari Pemkab Talaud ke Kemendagri.
“Kewenangan Gubernur ini merupakan aparat pusat yang ada di daerah, tentu akan dikaji dan diteruskan kepada bapak Menteri Dalam Negeri. Tentu ada kajian dari Pemprov Sulut terkait dengan tindakan yang dilakuakan bupati terhadap pejabat yang ada di Talaud. Dan pasti ada rekomendasi sesuai aturan,” tegas Onibala.
Akibat dari mutasi yang dilakukan Bupati Talaud ini, roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud lumpuh total. Pasalnya pejabat baik yang dilantik maupun dinonjobkan tidak memiliki Surat Keputusan (SK), sehingga pelayanan bagi masyarakat tidak berjalan dan menumpuk.
Diketahui, Bupati Talaud telah melakukan mutasi jabatan kepada 326 ASN baik dari eselon 2, 3 dan Kecamatan serta 380 THL di lingkup Pemkab Talaud.
(Tri)
Baca juga: https://lensa.news/2018/07/bupati-talaud-membangkang-abaikan-surat-dari-kemendagri/