MINSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan proses pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada hari kedua, Rabu 28 Agustus 2024.
Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga menyampaikan, dihari pertama dan kedua belum ada paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan pendaftaran.
“Proses pendaftaran akan kembali dilanjutkan besok, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pasangan calon dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” singkatnya.
Dikatakannya, sudah tentu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pasti akan mendaftarkan diri di KPU Minsel pada hari terakhir.
Penutupan pendaftaran hari pertama ini hingga hari kedua, dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel serta Sekretaris disaksikan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.