MITRA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024.
Rakor yang dibuka oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit dan didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag itu berlangsung di aula Kantor KPU Mitra pada Sabtu (14/9).
Lucky Mamahit menjelaskan, tahapan Pilkada saat ini memasuki tahap pembentukan KPPS.
“Pendaftaran Perekrutan KPPS akan dibuka pada 17-28 September 2024. Karena tanggal 7 November KPPS kita sudah harus terbentuk semuanya dan akan bertugas di 222 TPS 144 Desa dan Kelurahan,” terangnya.
Dijelaskannya, calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
“Perekrutan KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Harapannya, proses perekrutan ini akan menghasilkan anggota KPPS yang berintegritas tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan, untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada beberapa hal yang harus di perhatikan.
“Pembetukan KPPS untuk Pilkada 2024 ini harus mempedomani PKPU 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelengara Pemugutan Suara (KPPS) harus dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas dan kemandirian calon anggota KPPS, itulah yg tertuang di PKPU 8 2022,” jelasnya.
Diketahui, rakor tersebut dihadiri Ketua dan Anggota PPK, sekaligus Sekertaris PPK se-Kabupaten Mitra.