MITRA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun kegiatan yang digelar di DJtos Hotel Ratahan, pada Selasa (2/7) itu menghadirkan narasumber, di antaranya PLH Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola, Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Amurang Christian E Singal, Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom.
Adapun workshop yang berfokus pada penguatan pemahaman kode etik, kode perilaku dan sumpah janji badan adhock itu diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat yang ada di 12 Kecamatan Kabupaten Mitra.
PLH Ketua KPU Mitra Lucky Mamahit dalam sambutannya menyampanyaikan, dengan adanya kegiatan tersebut maka seluruh badan adhock harus benar-benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.
Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan, workshop itu bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, prilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.
“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh badan adhock dapat menjalankan tugas secara lebih maksimal.
“Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya,” pungkasnya.