MITRA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara digelar di Gedung Waley Wulan Lumintang, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan yang dimulai pada Selasa (3/12).
Lewat Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, KPU Mitra resmi menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Mitra Otnie Tamod yang didampingi anggota KPU Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur.
Dalam sambutannya, Otnie Tamod mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung selama dua hari, mulai Senin 2 Desember hingga Selasa 3 Desember melibatkan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mitra.
“Hari ini, seluruh rangkaian proses rekapitulasi suara dari 12 PPK telah selesai. Kami juga telah menetapkan hasil pemilihan,” ujar Tamod.
Dari total suara yang dihitung, jumlah suara sah mencapai 73.339, sementara suara tidak sah sebanyak 2.338. Total keseluruhan suara adalah 75.677.
Rapat pleno berlangsung dalam suasana tertib dan lancar, dengan pengamanan dari Polres Mitra dan TNI.
Turut hadir, di antaranya Ketua Bawaslu Mitra, Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel, Mario Lontaan, saksi partai politik, serta sejumlah undangan.
Adapun penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mitra, adalah sebagai berikut:
- Ronald Kandoli dan Fredy Tuda: 40.375 suara sah
- Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng: 12.609 suara sah
- Djein Leonora Rende dan Ascke Benu: 13.960 suara sah
- Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel: 6.396 suara sah