Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Wakil Gubernur Sulawesu Utara (Sulut) Steven Kandouw menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, harus mundur paling lambat pada bulan September 2018.
“Pokoknya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada pemilihan calon legislatif wajib mundur sesuai perundang-undangan,” kata Wagub kepada awak media, Senin (30/7/18) di kantor Gubernur Sulut.
Untuk dua pejabat di lingkup Pemprov Sulut, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Happy Joy Korah dan Kepala Dinas Kehutanan Sulut Herry Rotinsulu (HeRo), Wagub menegaskan harus wajib mundur.
“Untuk Joy Korah dan HeRo, satu juta persen sudah caleg tapi undang-undang mengatakan harus mundur. Itu paling lambat hingga bulan September. Mulai dari bulan Agustus harus prosesnya dan itu sudah pasti. Jadi siap-siap saja,” tegas Steven Kandouw.
(tris)