Lensa.news,SULUT — Tahun 2019 mendatang, Upah Minimun Provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan naik sebesar Rp. 3.051.076 per bulan. Hal ini sebagaimana ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Kamis (1/11/18) di pondok bambu.
Kenaikan UMP tersebut akam berlaku diawal tahun 2019 mendatang. Nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai ini, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 2.824.286.
Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,” demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.
Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ucap Olly di Manado.
Lebih lanjut, Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.
“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” beber Olly.
Pertemuan ini turut dihadiri Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Erni Tumundo
(Tri Ismail)