Lensa.news,SULUT — Deklarasi #201GantiPresiden, saat ini sedang menjadi trending topik di Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sendiri deklarasi ini, sepertinya bakal terjadi. Seperti yang dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Syarifudin Taha kepada salah satu media online di Kota Manado, beberapa waktu lalu.
Karena menurutnya, jika dilihat dari aturan, deklarasi ini bukanlah sebuah kampanye. “Kalau mereka takut biasanya mereka tidak izinkan. Tetapi kalau melihat dari aturan KPU ini bukan kampanye. Seperti deklarasi 2019 tetap Jokowi sah-sah saja dan tidak ditolak. Kenapa sekarang deklarasi 2019 mesti ditolak,” kata Syarifudin Taha yang juga anggota DPRD Kota Manado dapil Singkil Mapanget.
Pun, persoalan ini deklarasi ini mendapat tanggapan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, #2019 ganti presiden tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia.
“Kalau pemahaman saya, jika ganti presiden tentu kita harus ganti sistem. Jadi harus ganti perdana menteri, ganti kerajaan. Kira-kira seperti itu pemahaman saya,” ungkap Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey pun mengatakan, jika ada yang melakukan #2019 ganti presiden, tentu dari Pemerintah Provinsi tidak akan mengizinkan jika hal itu bertentangan dengan Undang-undang.
“Kalau hal-hal seperti itu, tentu Provinsi tidak akan mengizinkan. Kalau yang dilakukan bertentangan dengan Undang-undang,” tukas Dondokambey.
Karena menurut Olly Dondokambey pula, semua masyarakat mempunyai hak untuk memilih siapa yang menurut mereka terbaik.
“Karena ini sudah masuk Pilpres, seluruh warga negara punya hak untuk memilih siapa yang dia rasa terbaik,” tandas Olly Dondokambey.
(tris)