Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Terkait dengan aspirasi dari Asosiasi Nelayan Pajeko (Asneko) Sulawesi Utara (Sulut), yang menginginkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengambil kebijakan dalam penerapan PP No. 24 Tahun 2018, yang mengalihkan pengurusan serta perpanjangan izin operasi usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga membuat ratusan kapal ikan diatas 30 GT tidak bisa beroperasi, mendapat respon dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Kepada awak media, Gubernur Olly mengatakan, bahwa dirinya bisa menandatangani rekomendasi, sebab terdapat pada pasal 98 PP No.24 Tahun 2018 itu yang mengatakan Gubernur mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan dalam memutuskan persoalan tersebut.
“Memang ada kendala disitu karena izin ditarik ke pusat dan harus menggunakan Online Single Submission (OSS), sehingga banyak kendala. Namun diberikan kewenanagn ke Gubernur untuk menyurati memberi dispensasi. Itu tidak ada yang susah tinggal dimasukan saya tanda tangan rekomendasinya,” terang Gubernur Sulut.
(tris)
Baca juga: PP 24 Tahun 2018 Sengsarakan Nelayan — https://lensa.news/2018/07/pp-24-tahun-2018-sengsarakan-nelayan-asneko-sulut-minta-gubernur-ambil-kebijakan/