ASN Dilarang Jadi Anggota Tiga Organisasi Ini, Jika Melanggar Dipecat
Red: Cadavi Lasena JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. ...
Red: Cadavi Lasena JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. ...
https://lensa.news/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240408-WA0001.jpg