NASIONAL – Harapan kaum buruh se- Indonesia, lewat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar upah minimum propinsi (UMP) dinaikkan pada 2021 kandas.
Ini setelah pemerintah RI, lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, tertanggal 26 Oktober, Senin kemarin. Dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (27/10), Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. Alasannya, kilah Menteri dalam surat itu, “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UM Tahun 2021 sama dengan nilai UM Tahun 2020.”
Dengan terbitnya surat ini, UMP 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan secara berjenjang oleh seluruh pemerintah daerah pada tanggal 31 Oktober beberapa hari ke depan.
Sebelumnya dikabarkan, KSPI menuntut agar UM naik pada 2021. Tingkat kenaikan UMP yang dituntut sebesar 8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Dia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun. Alhasil, implikasinya adalah anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Untuk diketahui, di propinsi Sulut, UMP ditetapkan Gubernur sebesar 3,3 juta rupiah. Jika aspirasi lewat KSPI bisa diakomodasi pemerintah, maka di Sulut UMP akan ketambahan sekira 264 ribu rupiah. Sayang, asa itu harus dipendam, setidaknya setahun oleh terbitnya surat pemerintah. (Cag/KOMPAS.com)