Lensa.News, HUKRIM – Tim Resmob polres kotamobagu yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Aswar Nurberhasil mengamankan Aldi Longsam (19) warga Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Kotamobagu,Selasa (12/02/2019), sekitar pukul 11.00 Wita.
Aldi tidak berkutik saat di tangkap tim Resmob di rumahnya di desa Tungoi.
Menurut Aswar, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/69I/2019/Sulut/Res Kotamobagu. Waktu kejadian hari Minggu tanggal 06 Januari 2019. Tkp di Rumah pelapor Aswia Djakia, warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Dari laporan polisi, kemudian di kembangkan. Tidak mebutuhkan waktu yang lama anggota Resmob mendapat informasi bahwa, pelaku curanmor yang dimaksud berada di rumahnya, sehingga tim langsung bergerak ke sasaran dan langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku,” kata Aswar.
Menurut Aswar, dari hasil introgasi terduga pelaku mangakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor di lima Tkp di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk selanjutnya kami akan menuju ke Kabupaten Minsel untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yg sudah di jual ke penadah,” jelasnya. (mg2)
Berikut Lima Tkp yang diakui terduga pelaku :
1. Tkp Kelurahan Kotobangon, motor Jupiter warna merah hitam, sekitar bulan November tahun 2018.
2. Tempat kost Kelurahan Mogolaing motor mio M3 warna biru
3. Tkp Kampung Baru pada bulan Januari 2019 motor mio Z warna putih.
4. Tkp jalan Ibolian motor mio M3 warna silver sekitar bulan januari 2019.
5. Tkp Kelurahan Mogolaing motor vega warna hitam sekitar bulan Januari.