KOTAMOBAGU — Pagi masih sejuk, namun Ballroom Lembah Bening, Sabtu (19/09/2020) sudah dipenuhi dengan tamu-tamu yang datang dalam rangka menghadiri kegiatan “Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Tentang Lembaga Adat” yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Kotamobagu.
Dibuka dengan sambutan dari Pimpinan DPRD KK, pada kesempatan ini dibacakan oleh Ketua Bapeperda sekaligus Anggota DPRD KK, Anugerah Begie Chandra Gobel, S.E., M.EP, kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa Pejabat Tinggi Pratama serta tamu-tamu adat Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini didasari oleh beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Pertimbangan kami dalam pembentukan produk hukum ini adalah, betapa kami melihat adanya kerinduan masyarakat akan adanya Lembaga Adat yang fatwanya dapat didengar tanpa harus diragukan,” tukas Bapak Begie dalam sambutannya.
Maksud dan tujuan kegiatan ini, seperti yang tercantum dalam Bab II Raperda tentang Lembaga Adat;
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman penataan lembaga adat di Daerah;
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah.
“Besar harapan produk hukum ini tidak akan dianulir oleh pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat, sebab selama 10 tahun, belum pernah sekalipun usulan produk hukum KK dianulir oleh pemprov maupun (pemerintah) pusat,” ujar ir. Ishak Sugeha, M.E pada kesempatan yang diberikan kepada beliau.(Advetorial/Chong)