Lensa.News, HUKRIM – Ulah oknum pembiayaan Suzuki Finance yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang melakukan perampasaan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Suzuki Solo R2, berwarna hitam milik nasabah di jalanan, akhirnya berbuntut panjang.
Cita Rampan, (18), warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pemilik kendaraan roda dua yang dirampas tersebut, tidak terima dan melaporkan kasus ini kepihak Polres Kotamobagu, Rabu, (16/10).
Laporan dari korban diterima oleh pihak SPKT Polres Kotamobagu dengan Nomor Laporan Polisi, Nomor : LP / 991 / X / 2019 / SULUT / RESKTG.
Kejadian perampasan kendaraan tersebut, menurut korban, terjadi sekira pukul 15.00 Wita, di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Korban yang saat itu bersama satu orang rekannya hendak menuju ke Kelurahan Mogolaing untuk berbelanja pakaian di salah satu distro.
“Tiba-tiba, mobil jenis Toyota Avanza menyalip kendaraan saya dan turun dua orang laki-laki dari mobil itu kemudian menuju ke kendaraan saya. Salah satu dari orang tersebut langsung mencabut kunci kontak motor saya dengan cara paksa dan mereka mengajak saya untuk menuju ke kantor Suzuki Finance Mongkonai. Saya pun sesampai di kantor mereka, saya dipaksa menandatangani sebuh surat dan kemudian disuruh pulang,” Ujar korban saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polres Kotamobagu.
Atas dasar tersebut, korban merasa keberatan dan meminta agar kejadian tersebut pihak berwajib dapat memproses kejadian tersebut sesuatu dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, MH melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya
(Iqh)