Rep: Irwin Mokoagow | Red: Cadavi Lasena
BOLMONG — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang membatalkan hasil pemilihan sangadi (Pilsang) Desa Insil Baru, pada 2019 lalu, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan melaksanakan pemilihan ulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii mengatakan, Pilsang di Desa Insil Baru akan digabungkan dengan 95 desa di Kabupaten Bolmong yang juga akan melaksanakan Pilsang.
“Jadi Desember mendatang 96 desa akan menggelar Pilsang serentak. Sebelumnya 95 desa, tetapi tambah dengan Desa Insil Baru, jadi berubah 96,” ujar Ahmad, Kamis (14/1).
Ia juga mengatakan, sudah menjadi kewajiban Pemkab Bolmong untuk menindaklanjuti putusan PTUN ditingkat banding tersebut.
Perlu diketahui, alasan PTUN Manado membatalkan hasil Pilsang Desa Insil Baru karena terbukti adanya pemilih luar yang ikut pada tahap pencoblosan.