Lensa Bolmong — Masyarakat mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bolmong, harus terbuka dalam hasil pemeriksaan dana desa (Dandes). Apalagi, saat ini Dandes tahap 1 sudah terlaksana Anggaranannya.. Tim Inspektorat mulai turun di desa untuk melakukan pemeriksaan sebagai Proses tahapan untuk Laporan Pertanggung Jawaban anggaran dana Desa Tahap I.
“Saya berharap agar pihak Inspektorat bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Tokoh Pemuda Lolayan, Abdul Nasir Ganggai.
Apalagi terangya, rujukan aturan telah diatur dalam dalam Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Dalam pasal tersebut telah dijelaskan Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota. “Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan termasuk urusan pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Nasir, dalam UU (Undang Undang) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di mana secara kompleks terhadap pengelolaan Dandes dengan keterkaitan pemerintahan di tingkat desa, kecamatan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki risiko terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara seperti yang diketahui pengelolaan keuangan pembangunan pedesaan, baik itu Dandes maupun Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Alokasi Kusus (DAK) Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Sehingga Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara harus memberikan transparansi ke publik. Ketika Inspektorat tidak terbuka dengan penggunaan Dandes maka patut dipertanyakan keberadaan Inspektorat sebgai lembaga yang mengawasi keuangaan,” kata Nasir. (udy)