Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,POLITIK — Dari hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah mengungkapkan bakal calon yang telah memenuhi syarat, masih belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari hasil penelitian tersebut, KPU mengungkap, dari 25 bakal calon yang mendaftar, hanya ada 1 yang memenuhi syarat dan 23 bakal calom BMS. Sedangkan yang TMS ada 1 orang.
Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada sejumlah awak media, Jumat (20/7/18) di kantor KPU Sulut.
“Dari 25 bakal calon, ada 23 yang statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk syarat calon, ada satu yang Memenuhi Syarat (MS), dan ada 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persyaratan terkait dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1, terkait ketentuan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi,” kata Ardiles.
Lanjut Ardiles, bakal calon yang telah ditetapkan TMS yakni Syachrial K. Damopolii. Karena menurutnya, KPU Provinsi telah menerima surat edaran dari KPU RI, jika ada bakal calon yang merupakan mantan terpidana, harus ditetapkan senagai TMS.
“Atas nama Syachrial K. Damopolii sudah kita TMS kan, jadi kami menerima Surat Edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam proses penelitian ini ada bukti yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa bakal calon tersebut adalah mantan terpidana bandar narkoba/kejahatan seksual terhadap anak/korupsi, maka yang bersangkutan harus kita tetapkan TMS dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya,” ungkap Ardiles Mewoh.
Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa Peraturan KPU nya sudah sangat jelas dan ia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada semua pihak termasuk kepada para bakal calon dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi sudah diinformasikan terkait persyaratan tersebut.
“KPU Sulut sekali lagi seperti awal, kita sudah menegaskan bahwa ini jika ditemukan akan kami tetapkan TMS,” tutup Ardiles Mewoh.
(Tri)