Lensa Hukrim — Mantan residivis spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) dan pembobol rumah yang sering beroperasi di Kotamobagu (KK), DA alias DE (22) warga Desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, berhasil dibekuk Team Bogani Satya Haprabu di tempat kostnya, tepatnya Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Dari tangan mantan residivis tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. “Setelah melakukan pengembangan ternyata tersangka DE yang juga mantan residivis, berada di tempat kostnya dan tim langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan,” kata Ruswan.
Ia menambahkan, DE merupakan otak dari pencurian kendaraan roda dua TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. “Setelah diinterogasi oleh kami dari pengakuan DE, telah melakukan pencurian sepeda motor yang laporannya sudah ada di Polres Bolmong,” kata Ruswan.
Ruswan mengatakan, DE sudah lama menjadi incaran Team Bogani karena pelaku adalah residivis yang baru bebas dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) denga kasus yang sama. “Saat ini DE sudah diamankan di Rutan Polsek Urban Kotamobagu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(Rendy Lasut)
Editor: Budyanto Hamjah