Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahawa bahwa, pada Ramadhan tahun 2020 ini dikurangkan.
Dalam Surat edaran nomor 003/Setda-KK/452/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir.Sande Dodo, yaitu jam kerja ASN, akan berkurang 5 jam dari sebelumnya, terhitung dari total jam kerja ASN setiap pekannya sebanyak 37,5 jam, menjadi 32.5 jam.
“Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita.” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu.
(Mira)