Lensa Hukrim – Sempat buron selama tiga bulan, AS alias Ali (49) warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang juga berkerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diciduk tim Polsek Urban Kotamobagu, saat akan mengikuti apel pagi, di Halaman Kantor Bupati Bolmong, Rabu (11/10/2017) sekitar Pukul 07.30 Wita.
AS alias ali dilaporkan ke Polsek Kotamobagu, karena ada dua laporan kasus. Pertama terkait dengan perekrutan CPNS dan kasus kedua telah menjual barang hak milik orang lain, yakni satu unit mobil jenis avansa bernomor polisi DB 1510 KW yang merupakan mobil sewaan (rental) milik Ali Nurhamidin, warga sekampungnya.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, membenarkan laporan tersebut. “Soal kasus perekrutan CPNS itu, korbannya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta. Sedangkan mobil, mulanya pelaku menyewa kendaraan korban dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Tetapi kemudian tersangka malah menjual kendaraan tersebut dengan harga 10 juta rupiah,” ungkapnya.
Ruswan juga menambahkan, Kita sedang melakukan penyelidikan lebih dalam tentang kasus ini dan kendaraan tersebut akan disita. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya. (rendi lasut)