Lensa Hukrim — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, kembali menunjukan taringnya dalam memberantas pelaku ilegal mining (Penambangan Ilegal) di wilayah hukumnya. Buktinya, selang dua hari ini Direktorat Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mem-Police Line, dua lokasi tambang emas yang diduga kuat tak berizin. Rabu (15/11) Tipidter mem-Police Line lokasi tambang di Tanoyan. Nah, Kamis (16/11) kemarin, tim yang dipimpin AKBP Iwan Manurung SIK, kembali melakukan hal yang sama di lokasi Osing-Osing, Mopait, Kecamatan Lolayan, yang diduga kuat milik dari Ko Acen, salah satu pengusaha di Kota Kotamobagu.
Kasubdit Tipidter Polda Sulut, AKBP Iwan Manurung SIK, saat dikonfirmasi membenarkan soal tindakan yang diambil pihaknya. “Ya benar, setelah mempolice line lokasi tambang di Tanoyan, kami hari ini, mempolice line juga lokasi tambang milik dari Ko Acen,” kata Iwan, saat dihubungi via whatsapp.
Dikatakan Iwan, semua pelaku ilegal mining akan kami surati untuk dimintai keterangan di Polda nanti. “Semuanya akan kami panggil termasuk Ko Acen itu,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Lolayan, Kris Pororing, mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh Polda Sulut, pastinya sudah sesuai SOP. Masyarakat juga mendukung langkah itu. Sebab, aktifitas ilegal mining itu akan menimbulkan dampak kerusakan disemua sektor termasuk air yang mengairi perkebunan dan sawah milik warga. “Masyarakat sangat mensupport tindakan polda tersebut. Sebaiknya para pelaku ilegal mining itu dijebloskan saja ke dalam penjara,” katanya. (udy)