Lensa.News, HUKRIM — Meski baru menjabat beberapa hari, Kapolsek Posigadan Ipda Irfandi Mokodongan SE mulai menunjukkan taringnya, di mana dini hari tadi sekitar pukul 02.30 wita tadi, Kapolsek bersama anggota berhasil mengamankan Mobil Xenia bermuatan minuman keras (Miras) yang di angkut dengan menggunakan mobil dengan Nomor Polisi DB 1511 KA, saat melintas di jalan trans lintas selatan,Senin (26/08/2019).
Irfandi mengatakan mobil tersebut terjaring saat anggota polsek melakukan giat Patroli rutin Kepolisian di wilayah hukum Polsek Posigadan.
Mobil yang dikendarai lelaki AD Alias Ardi ini saat di periksa oleh petugas didapati membawa miras ilegal jenis Cap tikus yang rencananya akan dibawa dan di edaran di Provinsi Gorontalo.
“Mobil ini membawa miras jenis cap tikus diisi di kantong plastik. Jika di isi di Gelon, ini berjumlah 12 Gelon”. Ujar mantan Wakapolsek Lolayan tersebut.
Irfandi menambahkan dari keterangan sopir tersebut bahwa miras tersebut adalah milik dari Yusuf Ratu alamat Desa Poppo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Barang bukti kita sudah amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut”. pungkasnya. (mg2)