Lensa.News, HUKRIM –Kepolisian resort (Polrest) Bolaang Mongondow (Bolmong) segera lakukan pemeriksan terhadap dua orator simpatisan tim Jainnudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JadiJo), atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendry Maridjan membenarkan bahwa giat yang akan dilakukan pihak penyidik Polres Bolmong ini, menyusul telah dilayangkannya surat panggilan kepada dua oknum terlapor. “Surat panggilan sudah kita kirim dan ditujukan kepada, dua orang yakni MK alias Mus dan SJ alias Supriadi yang menjadi orator, pada saat demo didepan kantor Panwaslu. Pekan ini rencananya kita periksa,” kata Maridjan kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/7/2018) kemarin.
Maridjan juga menandaskan, jika kasus ini akan diseriusi Polres Bolmong. “Oleh penyidik, kasus ini akan terus diproses. dan saat ini, kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya.
Diinformasikan, dua oknum terlapor, yakni MK DAN SJ sengaja dilaporkan oleh ketua dan anggota Panwaslu Kotamobagu di Polres Bolmong dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dimana, pada Kamis (12/7/2018), bersama puluhan simpatisan pasangan kalah Jadijo, pada Pilwako 27 juni kemarin. Telah melakukan perbuatan yang menurut mereka tidak bisa diterima karena mengeluarkan kata-kata kotor saat menyampaikan aspirasi dengan berorasi di depan kantor Panwaslu Kotamobagu. (mg2).