Lensa.News, KOTAMOBAGU – 15 desa akan menerima anggaran lebih dari Rp63 miliar pada tahun 2019 mendatang. Besaran anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (Dandes) Rp21 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp41 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp800 juta dan retribusi daerah Rp500 juta.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rum Mokoagow, mengatakan besaran anggaran yang diterima setiap desa bervariasi. Proyeksi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terbesar sekira Rp5 miliar yang akan diterima Desa Kobo Kecil. Sedangkan APBDes terkecil Rp3 miliar untuk Desa Sia’. “Untuk pencairannya dilakukan secra bertahap. Dana desa dilakukan tiga tahap. Tahap I 20 persen, tahap II dan III masing-masing 40 persen. Kemudian ADD, DBH dan retribusi disalurkan tiap triwulan sekali sebanyak 25 persen dari total anggaran,” katanya.
Lanjutnya, anggaran yang diterima setiap desa diperuntukan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk Dandes katanya prioritas penggunaannya disesuaikan dengan tipologi desa tertinggal, berkembang dan maju.
“Sesuai data dari Kementrian Desa, desa-desa di Kotamobagu sudah masuk kategori desa berkembang dan desa maju. Sehingga penggunaannya dana desa disesuaikan dengan tipologi desa itu. Untuk desa berkembang prioritasnya adalah untuk penguatan sektor usaha ekonomi pertanian dan non pertanian, sarana dan prasarana sosial dasar lingkungan, serta pengembangan infrastruktur dasar. Kemudian di sektor pemberdayaan seperti pengembangan dan penguatan BUMDes serta usaha ekonomi masyarakat. Untuk desa maju juga demikian, prioritas penggunaannya tetap disesuaikan dengan tipologi desa,” ujarnya.
Sedangkan untuk ADD, ia mengungkapkan penggunaannya harus disinkronkan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah. “30 persen dari pagu diperuntukan pada pemberdayaan, seperti kegiatan peningkatan usaha ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Disisi lain, ia berharap besaran anggaran yang masuk ke tiap desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai peruntukkannya. “Program dan kegiatan yang dilaksanakan tentu harus mengacu ke perencanaan awal yang didalamnya mengakomodir kebutuhan masyarakat. Tidak boleh sembarangan menggunakannya, karena ini harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Guf)