JAKARTA – Presiden Joko Widodo sejak dua pekan lalu, tepatnya Rabu (16/12) sudah mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19. Presiden berucap, hal itu dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat, gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12).
Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimulai Januari 2021
Mengenai pelaksanaannya, Presiden Jokowi, juga telah mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan program vaksinasi akan dimulai pada Januari 2021. Selanjutnya proses vaksinasi nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga hampir semua masyarakat mendapatkan vaksin.
Lantas, jika program vaksinasi dimulai, seperti apa skema penyaluran vaksin hingga sampai ke masyarakat?
Terkait hal tersebut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan distribusi vaksin akan dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota. Seterusnya vaksin akan didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) baik puskesmas maupun rumah sakit.
Adapun untuk mendapatkan vaksin, nantinya calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS blast yang berisi notifikasi.
Aplikasi
Selanjutnya calon penerima vaksin mendaftarkan dirinya melalui aplikasi.
“Untuk mendapatkan vaksin maka calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS notifikasi dan mendaftar melalui aplikasi ‘satu data vaksin covid 19′” tutur Siti, seperti dinukil dari Kompas.com, Minggu (27/12).
Siti menjelaskan nantinya di aplikasi tersebut akan ada keterangan waktu dan tempat kapan calon penerima vaksin akan mendapatkan suntikan vaksin.
Dalam aplikasi tersebut juga terdapat skrining awal terkait ada tidaknya penyakit penyerta calonpenerima vaksin.
Vaksin
Menyangkut jenis vaksin apa yang akan digunakan kepada masyarakat, Siti menyampaikan, ada enam jenis vaksin yang akan digunakan yang menurutnya aman dan bermutu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh:
PT Bio Farma (Persero)
AstraZeneca
China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
Moderna
Pfizer Inc and BioNTech
Sinovac Biotech Ltd. (*/kompas.com)