Lensa Hukrim– JK alias (Baka) yang merupakan warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara judi togel. JK diciduk sekira 23.00 Wita di kediamannya pada Senin (23/10/2017).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, Baka telah diamankan di Polres Bolmong, dengan barang bukti uang sejumlah Rp 419 ribu, dua rekapan kertas kupon, dan tiga buku kupon togel jenis Hongkong yang sudah terisi.
“Saat diciduk, yang bersangkutan (Baka) tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya. (udy)