Lensa.News, KOTAMOBAGU – Beberapa kendala yang ditemui para pemburu NIK atau pendaftar CPNS di Kotamobagu saat mengunggah berkas secara online. Kamis, (14/11).
Hal ini yang sering menjadi alasan kenapa berkas tertolak, tidak terkirim, atau gugur. Ini dikarenakan ukuran pada berkas baik PDF maupun JPG terlalu besar, sebagian pelamar bingung saat ingin mengirim berkas secara online.
Wulan Mamonto, mengakui sempat sedikit kebingungan dengan berkas yang disiapkan, namun dengan beberapa petunjuk yang ada Dia bisa melengkapi semuanya dengan baik.
“Maklum baru pertama kali, otomatis saya sedikit bingung untuk menyesuaikan ukuran berkasnya, untuk teman-teman ini yang harus diperhatikan baik-baik, karena jika salah berkas kita tidak akan terkirim” Ungkap Wulan.
Anda masih bingung.?
Berikut BKPP memberikan jawaban soal ketajutan tersebut, dokumen apa saja sih, dan berapa ukuran dan tipe file yang nantu akan diunggah ?
Ini Jawabannya:
– Scan pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
– Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/ jpg.
– Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
– Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
– Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
– Scan Transkip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
– Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Sumber : Facebook BKPP KOTAMOBAGU.
(Iqhbal)