Lensa.News, KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu gelar kegiatan Konsultasi Publik Tentang Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan di restoran lembah bening. Senin (02/12).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A, Sitti Rafiqa Bora, mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu atas segala bentuk dan perhatian terhadap kaum perempuan dan anak di Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan Rafika kepada sejumlah awak media, usai menghadiri kegiatan Konsultasi Produk Hukum Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Dalam kesempatan ini yang utama yaitu Pemkot melalui DP3A menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada wakil rakyat di Kotamobagu, karena dengan inisiatif Dewan sehingga Ranperda ini dapat terlaksana, yaity menerbitkan perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan, dengan itu sudah dapat dilihat begitu besar perhatian para wakil rakyat terhadap kepentingan perempuan dan anak, baik untuk memberikan perlindungan maupun pemberdayaan,” ujar Rafika.
Dirinya optimis dengan adanya Perda ini nanti, akan mampu mewujudkan perempuan kotamobagu yang mandiri dan bermartabat.
“Insyaallah dengan adanya perda ini mampu untuk mewujudkan perempuan Kotamobagu mandiri dan bermartabat. Jika perempuan kotamobagu sudah mandiri dan mermartabat, maka haqqul yakin mampu melahirkan generasi-generasi anak bangsa yang hebat,” tuturnya.
Ditambahkan Rafiqa, dalam forum tersebut, ada sejumlah masukan yang disampaikan peserta terhadap pihaknya dalam penyusunan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
“Ada juga usulan yang masuk agar lebih spesifikasi untuk memperhatikan perempuan terutama ASN. Itu semua akan kita jabarkan lewat perwako, jadi hal-hal tekhnis dari perda ini akan kita turunkan di perwako. Secara umum tinggal penyempurnaan kalimat, jadi tidak ada lagi yang signifian, karena point perlindungan dan pemberdayaan itu sudah masuk,” pungkasnya.
Terpisah, anggota Dewan dua periode Anugerah Begie CH Gobel, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah kegiatan ini, hasilnya akan dibawa ke Provinsi untuk penomoran.
“Mekanisme nya seperti itu, penomoran ke Provinsi dulu baru di tahap 2, target kita adalah secepatnya bisa ditetapkan, Ranperda ini adalah inisiatif Dewan, dalam hal ini yang paling penting yaitu soal perlindungan kekerasan perempuan dan anak,” ujar Begie.
Begie juga berharap bahwa lewat sentuhan program Pemerintah, para korban perlindungan anak dan perempuan bisa bangkit.
“Lewat program Pemerintah yang dipayungi oleh perda untuk bagaimana mereka bisa bangkit. Ini asumsinya ketika sudah terjadi tindakan seperti itu, nantinya bagaimana mereka bisa bangkit secara psikologi lewat sentuhan program pemerintah, bukan hanya itu, tapi nantinya mereka juga bisa lebih produktif. Dengan produktivitas itu diharapkan secara psikis mereka bisa recovery lagi, itu prinsipnya,” tutup Anggota Dewan dua periode ini.
(Iqhbal)