Lensa.news, KOTAMOBAGU – Pasca penertiban pasar beberapa waktu lalu, masih ada saja pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu kembali melakukan penertiban para pedagang di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu. Selasa (14/20).
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, penertiban ini akan dilaksanakan selama 1 minggu.”Penertiban ini dilaksanakan selama sepekan dan itu sudah dilakukan sejak Senin kemarin. Tadi pagi juga kami lanjutkan lagi penertibannya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Herman.
Aray juga mengatakan, penertiban itu di khsusukan bagi para pedagang yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan akan ditertibkan dan dipindahkan ke pasar Genggulang. “Selain itu yang ditertibkan juga pedagang yang menggunakan roda empat sebagai tempat berjualan. Biasanya mereka (Pedagang) ini memarkir kendaraan mereka yang sudah dipenuhi barang dagangan di bahu jalan. Nanti juga kami akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan pedagang-pedagang ini dan diarahkan ke Pasar Genggulang,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk para pedagang yang masih nakal nantinya akan dikenakan sanksi.”Akan ada juga sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan ini. Karena fasilitas umum, seperti badan jalan, trotoar bukan tempat untuk berjualan,” pungkasnya.(*)
(Mira)