Lensa.News, KOTAMOBAGU – Anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2020 di Kota Kotamobagu sebesar Rp22.524.214.000. Total anggaran Dandes ini mengalami kenaikan, dibanding pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 21.267.784.000. Selasa (14/20).
Dari 15 Desa penerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur adalah penerima dana terbesar dengan jumlah Rp2.251.541.000. Sedangkan Desa penerima dana terkecil yakni desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara, sebesar Rp958.973.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rum Mokoagow, mengatakan, penyaluran Dandes ini akan dilakukan secepatnya. “Penyalurannya mulai Januari ini atau paling lambat Bulan Juni. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Rum.
Disisi lain ia menjelaskan, pada tahun 2020 ini sistem penyaluran Dandes berbeda dengan sebelumnya. Dimana sesuai PMK 205 tahun 2019, Dandes itu disalurkan mulai dari tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen.
“Kalau sebelumnyakan yang disalurkan terlebih dahulu itu 20 persen, namun sekarang berubah menjadi 40 persen. Itu dilakukan agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan bisa maksimal di akhir tahun,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk persyaratan pencairan Dandes tahap satu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Perdes APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan. Sedangkan untuk tahap dua, yakni laporan realisari penyerapan anggaran atau capaian 50 persen dari tahap satu.
“Kemudian untuk tahap III, syaratnya adalah laporan realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluaran minimal 75 persen, serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun sebelumnya. Prosesnya itu sudah sesuai Pasal 23 PMK 205 Tahun 2019,” pungkasnya. (*)
(Mira)