Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengimbau seluruh masyarakat Kotamobagu senantiasa menjaga kebersihan.
Imbaun tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, Nomor 003/SETDA KK/160/II/2020, tentang waktu pembuangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kotamobagu dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Diharapkan masyarakat agar dapat melaksanakan diantaranya setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, Tempat sampah dan sejenisnya (karung sampah) ditempatkan di belakang pagar atau di halaman rumah, Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastik serta tidak membuang sampah sembarangan.
Selain itu, Dilarang membuang pohon atau kayu di pinggir jalan, Setiap orang wajib memilih sampah sesuai dengan jenisnya (Sampah organik, anorganik dan limbah bahan berbahaya beracun/ LB3) pada sumbernya, Membuang sampah pada tempatnya pada waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan, yaitu pada malam hari mulai pukul 18.00, sampai dengan pagi hari pukul 06.00 WITA.
(*/Mira)