Lensa.news, Kotamobagu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, akan melakukan sosialiasi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Menurut Kepala Disdik Kotamobagu melalui Sekretaris Rastono SPd, MPd, mengatakan, Permendikbud nomor 8 tahun 2020 itu sudah kami terima, dan telah diteruskan juga ke setiap sekolah yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kotamobagu. “Namun, untuk lebih jelasnnya, nanti kami akan turun melakukan sosialiasi ke sekolah,” kata Rastono, Jumat (14/20).
Dijelaskannya, dana BOS sendiri, dihitung berdasarkan satuan biaya yang telah ditetapkan, dikalikan dengan jumlah peserta didik yang ada di setiap sekolah. “Untuk satuan biaya itu sendiri bervariasi, dimana untuk tingkat SD dihitung Rp900 ribu per siswa, tingkat SMP Rp1,1 juta per siswa, tingkat SMA Rp1,5 juta per siswa, tingkat SMK Rp1,6 juta per siswa, serta Rp2 juta per siswa untuk sekolah luar biasa, dari SD-LB, SMP-LB, dan juga SMA-LB. Satuan biaya per siswa itu sendiri merupakan biaya tahunan,” jelasnya.
Ia pun berharap, pengelolaan dana BOS itu sendiri harus dilakukan secara transparan, dan mengakomodir seluruh kebutuhan sekolah, dengan adanya aspirasi dari para pemangku kepentingan yang ada di masing-masing sekolah.
(Mira)