Lensa.news, Kotamobagu – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Repulik Indonesia (RI), resmi membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2019/2020.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang keputusan pembatalan ujian nasional (UN), yang telah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Selasa (24/03) kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Dra Rukmi Simbala, kepada awak media, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan Mendikbud terkait pembatalan Ujian Nasional. “Kita telah menerima dan mengetahui soal keputusan Mendikbud untuk pembatalan UN, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap Rukmi.
Meski demikian, Rukmi berharap para orang tua, bisa lebih erat dan kuat untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak mereka, untuk bisa belajar dari rumah.
“Kami harap orang tua lebih bijak, dan tekun dalam membimbing anak-anak mereka untuk berajar di rumah. Bukan hanya untuk anak yang kelas ujian saja, tetapi juga untuk mereka yang belum akan menghadapi ujian, baiknya didampingi terus agar mereka lebih giat dan tekun belajar di rumah,” Ujarnya.
Ditambahkannya, untuk para tenaga pendidik, Rukmi juga meminta untuk memperkuat pengawasan terkait dengan para siswa yang belajar di rumah. “Kepala sekolah dan guru juga kami minta untuk meningkatkan pengawasan kepada siswa yang belajar dari rumah. Jangan sampai ada yang keluyuran dan tidak memaksimalkan waktu belajar di rumah,” tuturnya
(Mira)