Lensa.news, KOTAMOBAGU – Dengan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Dunia, bahkan sudah sampai merambah ke Tanah Air maka sebagai bentuk pencegahan dikeluarkan maklumat dari Kepala Kepolsian Republik Indonesia (Kapolri).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotamobagu, melalui Kasubag Humas, IPTU Rusman Muhammad Saleh menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi maklumat. “Maklumat yang dikeluarkan agar bisa diperhatikan, hal ini semata-mata tidak lebih dari keselamatan kita bersama,” Ujar Kasubag Humas Polres Kotamobagu
Ditambahkannya, untuk masyarakat yang masih sering berkerumun atau berkumpul agar supaya lebih baik tetap berada di rumahnya, serta selalu menjaga kesehatan. “Untuk seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah sesuai dengan imbauan Pemerintah Kotamobagu dan Forkopimda selaku tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Apabila masih ada yang tidak mematuhi maklumat yang dikeluarkan maka bisa terjerat hukum atau sangsi yang diberikan,” Imbau Rusman.
Berikut pasal terkait wabah penyakit :
– Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.
Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.
– Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
– Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP).
– Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
– Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
– Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Berikut Maklumat yang dikeluarkan Kapolri :
(1) Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
(3) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)