Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengeluarkan surat imbauan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 bersamaan dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bagi perusahaan di Kota Kotamobagu.
Untuk itu, menindaklanjuti surat edaran Kemenaker nomor: M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka Disperinaker mengimbau untuk melaksanakan surat edaran Kemenaker.
“Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu. Dan mendirikan pos Komando Satuan Tugas aduan THR (Posko Satgas) ketenagakerjaan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” bunyi surat imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 itu, dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayarkan THR kegamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan meminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dalam proses dialog dapat menyepakati beberapa hal, antara lain : Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundagn-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
(*/Mira)