Lensa.News, BOLMONG — Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS) sedunia yang diperingati 15 Oktober tahun ini sangatlah penting. Terlebih pada masa pendemi Covid- 19. Gerakan mencuci tangan merupakan salah satu cara efisien untuk melindungi diri dari virus berbahaya itu.
Peringatan HCTPS menjadi salah satu arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat telegram yang dikirimkan ke pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dalam instruksi itu disebutkan supaya seluruh jajaran pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk dapat mengampanyekan dan menerapkan cuci tangan pakai sabun kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam hal ini top eksekutif Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menanggapi positif instruksi tersebut.
“Kami mendukung penuh arahan presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk menggalakkan kampanye cuci tangan pakai sabun ini. Apa terlebih mencuci tangan di air yang mengalir merupakan upaya paling ampuh untuk memutus rantai penyebaran penyebaran Covid-19,” kata Bupati Yasti.
Menyambut hari cuci tangan sedunia, ia mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bolmong untuk terus mendukung program pemerintah terkait penerapan 3 M (Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak).
“Memperingati hari cuci tangan sedunia pada tanggal 15 Oktober, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mendukung program pemerintah. Mari budayakan Tiga M, agar kita dan keluarga kita terhindar dari virus covid,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Bupati Yasti juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada warganya agar selalu menerapkan 3 M dalam menjalankan kebiasaan baru di tengah masa pandemi.
“Ini wajib diterapkan karena sekarang ini orang yang terinfeksi Covid-19 tidak bisa dipastikan betul. Kelihatan sehat tapi ternyata di badannya ada virus. Ingat penularan virus ini melalui percikan ludah (Droplet). Oleh sebab itu apapun aktivitas yang dilakukan perlu untuk menerapkan 3 M, supaya menang melawan Covid-19,” terang Yasti.
Selain itu, penanganan serius akan dampak pandemi ini oleh Bupati Yasti dibuktikan atas dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas belum lama ini mengatakan, sanksi bagi setiap orang atau pelanggar protokol penanganan covid-19 bervariasi. “Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan paling keras itu kerja sosial di tempat atau fasilitas publik. Itu untuk orang yang melanggar,” kata Rompas.
Lain lagi bagi tempat usaha yang mengabaikan ketentuan dan protokol penanganan covid-19. Deker menyebut, sanksi bisa berupa lisan dan tertulis hingga denda administratif sebesar Rp1 juta. “Sanksi paling beratnya adalah pengehentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanya menegaskan.
Tak hanya itu, seluruh unsur Forkopimda maupun Forkopimcam juga diimbaun untuk terus menggalakkan operasi Yustisi. Operasi tersebut menindak setiap warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. (advetorial)