Lensa.News, KOTAMOBAGU — Ribuan ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu, mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, Senin (19/10), sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, terkait jaminan sosial itu.
“Bagaimana kerjasamanya, teknis seperti apa, manfaatnya seperti apa? Yang pasti pemerintah senantiasa memberikan jaminan perlindungan sosial,” kata Tatong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto mengatakan, MoU tersebut akan mulai berlaku di Januari 2021. “Adapun ASN Kotamobagu yang sudah masuk dalam program ini berjumlah sekitar Dua ribuan lebih, sedangkan non PNS atau THL lebih dari Seribu orang. Semoga program yang tengah kita jalani ini dapat bermanfaat, serta terus berlanjut dan jangkauannya dapat diperluas,” harapnya.
Menurutnya, dengan terjalinnya kerjasama ini, membuktikan Pemkot Kotamobagu peduli akan ASN, THL dan Anggota Korpri di lingkungan pemerintahannya.
Dijelaskan Hendrayanto, jaminan sosial yang diberikan berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. “Semua pekerja di lingkungan Pemerintah KotaKotamobagu dapat terlindungi lewat jaminan ketenagakerjaan ini,” jelasnya.
Sekadar diketahui, penandatanganan Mou tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid 19.
(Chong/vil)