KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (21/1), sukses melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Rapat pleno diselenggarakan di halaman Kantor KPU Bolsel. Penyelenggaraan rapat itu menyusul dikeluarkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan penyelenggaraan Pilkada di Bolsel, bebas dari laporan konstitusi.
Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi, mengatakan, penyelenggaraan pleno berdasarkan berita acara nomor 02/PL.02.7-BA/7111/Kab/I/2021 dan ditandatangani jajaran Komisioner KPU Bolsel, selanjutnya, lampiran berita acara sesuai dengan keputusan KPU Bolsel nomor 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Lampiran surat sudah sesuai dengan surat keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan yang ada dalam surat Model-D hasil Kabupaten/Kota-KWK, yang memutuskan Paslon Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak yakni, pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid dengan jumlah suara sebanyak 33.120 suara,” jelas Eskolano.
Dasar pleno penetapan itu, kata Eskolano, juga tertuang dalam surat KPU RI nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari tentang penetapan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
“Meskipun ada beberapa tahapan sempat tertunda karena adanya pandemi, alhamdulillah KPU Bolsel mampu menyukseskan Pilkada dengan damai. Dengan dilaksanakan pleno ini menandakan seluruh tahapan Pilkada Bolsel telah berakhir,” katanya.
Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bolsel yang bersama-sama menyukseskan Pilkada 2020. “Kami ucapkan banyak terima kasih,” ucapnya.
Jalannya rapat juga turut dihadiri, pasangan terpilih Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Bolsel, Rolis Hasan, kader Parpol pengusung, jajaran Polres Bolsel TNI dan perwakilan Ormas. (Advertorial/Rmd/vil)