BOLSEL — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Pemerintah Desa (Pemdes) Tabilaa, Rabu (29/12) melaksanakan paripurna pembahasan pancangan peraturan desa, tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Paripurna tersebut, dibuka langsung oleh Raflin Rambing Ketua BPD Desa Tabilaa, yang di hadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan dari seluruh lembaga dan perwakilan Masyarakat Desa Tabilaa.
Raflin mengatakan, Paripurna ini bertujuan mendorong transparansi anggaran dan pengembangan mekanisme pengaduan di Desa.
Kewenangan Desa yang dibahas meliputi kewengan di bidang penyelanggaran Pemdes, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
“Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa, atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Moha Sangadi Tabilaa mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, juncto Pasal 6 Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Menurutnya, Desa diberi kewenangan untuk mengatur desanya secara mandiri termasuk bidang sosial, politik dan ekonomi.
“Dengan adanya kemandirian ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan sosial dan politik,” tutup Ridwan. (Rmd)