Lensa.news, BOLMUT – Dalam rangka evaluasi laporan penilaian prestasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menghimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja ASN.
Hal ini sebagai mana menindak lanjuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara melalui surat No : C 26-30/V 30-1/99 tentang aplikasi laporan penilaian kinerja PNS pada SAPK (e-Lapkin) sebagaimana tertuang dalam surat edaran ke instansi.
Kepala BKPP BOLMUT Khristanto Nani S.STP, Mengatakan paling lambat tanggal 01 Maret 2020 agar melaporkan dengan form nilai SKP karena pihak BKPP akan menginput data melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. “Selambat-lambatnya bulan maret seluruh OPD agar memasukan from nilai SKP karena akan di input ke BKN melalui sistem SAPK.” Ujar Khristanto.
(Yogi)