Lensa.news, BOLSEL – Berdasarakn peraturan Pemerintah, penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa (Kades) dan perangkat desa hingga kepala dusun (kadus) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi naik tahun 2020 ini, juga gaji dan tunjangan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para perangkat Desa.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolsel Ekafri Gobel menjelaskan, besaran Siltap untuk kepala Desa capai tiga juta rupiah, adapun gaji kepala desa akan setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, Sekretaris desa (Sekdes) 90 persen dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80 persen dari gaji golongan IIA. “Kenaikan bervariasi, tapi setara dengan gaji PNS golongan IIA,” ujarnya.
Ekafri membeberkan, “untuk posisi Kades (Sangadi) besaran gaji dan tunjangan tiga juta perbulan, jumlah itu terdiri gaji Rp.2.5 juta ditambah tunjangan Rp.500ribu, untuk posisi Sekdes setiap bulan menerima Rp2.250.000, sedangkan kepala urusan (Kaur), kepala seksi dan kepala dusun (Kadus) masing-masing menerima Rp2.050.000.” Beber Eka.
Diketahui, penetapan Siltap berdasarkan jumlah alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 berjumlah 39 Miliar.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Eka berharap dengan kenaikan siltap ini lebih meningkatkan kinerja perangkat desa. Selain itu, lebih cepat dan tertib dalam administrasi. “Tak kalah penting, bisa mencegah adanya praktik menyimpang, sehingga mengarah ke pidana.” Harap Eka.
(*/Iqh)