KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (8/5).
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna tersebut adalah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2023 dan penyampaian pemberhentian anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Anggota DPRD yang dilantik dalam paripurna tersebut adalah Ishak Sugeha menggantikan Sukardi Sugeha yang telah meninggal dunia.
Diketahui, Sukardi Sugeha meninggal pada 20 September 2022. Di mana, Sukardi Sugeha menjabat anggota DPRD Kotamobagu sebagai personil komisi III dari fraksi Demokrat.
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag memimpin langsung rapat yang berlangsung di ruang ruang siding paripurna tersebut.
Ia pun menyampaikan apresiasi untuk almarhum Sukardi Sugeha atas jasa-jasanya selama menjabat anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Sukardi Sugeha. Insya Allah diberikan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ujarnya.
Selanjutnya, ia pun mengucapkan selamat kepada Ishak Sugeha yang telah resmi dilantik sebagai wakil rakyat Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, seluruh angota DPRD Kota Kotamobagu, Forkopimda, para pimpinan SKPD, Camat, Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu. (Advertorial)