Lensa.News, KOTAMOBAGU – Proposal pengajuan dana bantuan politik tahun 2019 yang dimasukan oleh partai politik, mulai diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta melalui Sekretaris Kesbangpol Hendra Makalalag, kepada awak media.
“Saat ini sudah ada 4 partai politik yang memasukkan proposal banpol mereka, yakni PDIP, PAN, Partai Golkar, dan juga Partai Demokrat,” ucap Hendra.
Hendra menambahknya, pihaknya akan memverifikasi secara detail seluruh dokumen yang dimasukkan dalam proposal tersebut.
“Termasuk Surat Keputusan (SK) struktur kepengurusannya akan kita lihat secara detail,” tambahnya.
Sebelumnya, Hendra mengatakan untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri, pihaknya akan meminta SK kepengurusannya dilegalisir oleh pengurus DPP.
“Selain dari PAN, copyan SK kepengurusan bisa hanya dilegalisir oleh pengurus DPD tingkat I,” tuturnya.(*)
(Iqh)