Lensa.news, KOTAMOBAGU – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Jakarta, dimana mendapatkan penolakkan dari orang tua murid karena adanya syarat usia dalam PPDB sistem Zonasi.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu Kusnadi Pobela. M.Pd, mengatakan, sampai saat ini PPDB di Kota masih sesuai dengan dengan edaran PPDB. “Alhamdulillah Kotamobagu masih sesuai edaran. Hingga saat ini hingga saat ini belum ada pihak sekolah yang melaporkan tentang permasalahan tentang PPDB seperti yang terjadi di Jakarta” ungkapnya.
Pobela mengungkapkan, masalah metode rangking berdasarkan umur tersebut jika quota jalur PPDB terpenuhi. Di kotamobagu hingga saat ini belum ada sekolah yang quota terpenuhi khususn zonasi. “Kita di kotamobagu belum menemui kalau ada sekolah yang quota terpenuhi zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan ortu 5 persen. Jikalau terpenuhi kita tempuh mekanisme perengkingan berdasarkan umur karena itu metode paling rasional” Kata Kusnadi Pobela. (Tr/01)