Lensa.News, KOTAMOBAGU – Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kota Kotamobagu kini memasuki tahap penerimaan dan penelitian berkas administrasi.
Hari pertama Rabu (27/11) kemarin, pendaftaran dan Penelitian dokumen untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, sebanyak 4 calon anggota Panwascam yang mendaftar di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu.
Musly Mokoginta, SH.MH Ketua Bawaslu Kotamobagu mengatakan bahwa, pihaknya akan membuka pendaftaran calon anggota Panwascam hingga Desember mendatang
“Kami membuka pendaftaran Calon Anggota Panwascam hingga 3 Desember 2019, yang telah teregistrasi hingga sore tadi berjumlah 4 orang,” Tutur Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu
Lanjutnya sesuai tahapan dan jadwal, Pokja Perekrutan Panwascam se Kota Kotamobagu melayani Penerimaan dan penelitian berkas calon Anggota Panwascam dari Pukul 09.00 Wita Hingga Pukul 17. 00 Wita, dan untuk persyaratan bisa langsung datang ke panitia pendaftaran atau di Link Website Bawaslu Kotamobagu.
“Pendaftaran dibuka hingga sore hari, untuk persyaratan langsung saja di link website kami” ucap Musly.
Berikut Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan :
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Kotamobagu dengan melampirkan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Daftar Riwayat Hidup
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Surat pernyataan :
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Kotamobagu atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Kotamobagu
Jl Brigjend Katamso No. 45 Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur 95712 Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Laman : Email, Bawaslukotamobagu@gmail.com,
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 s/d 3 Desember 2019
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
(Sumber Bawaslu Kotamobagu)
(Iqhbal)