Lensa.news KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, meminta kepada Lurah dan Sangadi untuk terus melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019.
Menurutnya, tunggakan PBB-P2 menjadi piutang bawaan yang harus diselesaikan oleh tiap wajib pajak. “Tetap ditagih, karena itu menjadi utang dari wajib pajak. Lebih cepat (diselesaikan) lebih baik,” tegas Sande.
Ditanya soal sanksi bagi desa dan kelurahan yang tak lunas PBB-P2, ia mengaku masih akan dikaji dulu. “Sanksinya masih akan kita kaji dulu kalau seperti apa. Bisa saja soal pelaksanaan hajat di masyarakat,” katanya.
Diketahui realisasi PBB-P2 Tahun 2019 hanya Rp5.910.026.850 atau 93,26 persen dari target Rp6.337.059.277. Itu artinya, masih ada Rp427.032.427 tunggakan yang harus ditagih tahun ini. Dari catatan BPKD, ada sembilan dari 33 desa dan kelurahan yang menunggak PBB-P2. Presentase paling rendah adalah Desa Bungko dengan 77 persen, sedangkan sisanya berada di angka 80-an hingga 90-an persen.
(Mira)