Lensa.News, KOTAMOBAGU — Tahapan pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (Sembilan) Desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, mulai dibuka tanggal 26 Oktober 2020 mendatang.
“Pendaftaran calon mulai dibuka pada tanggal 26 Oktober hingga 6 November,” kata Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge, Kamis (8/10) kemarin.
“Tahapannya sudah dimulai 6 Oktober. Para sangadi menyurat ke BPD tentang penyampaian secara tertulis laporan kinerja selama menjabat anggota BPD. Jangka waktunya itu paling lambat 30 hari terhitung sejak disampaikan,” jelasnya.
Lanjutnya, sesuai jadwal, pembentukan panitia akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober mendatang.
“Untuk Kotamobagu tidak mengalami penundaan. Karena kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri lewat Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Informasi yang kami terima, kalau pemilihan BPD pada bulan Februari itu sudah tidak masalah. Karena setelah Pilkada serentak, akan turun lagi edaran secara nasional dari Kemendagri RI perihal pencabutan surat edaran penundaan pelaksanaan pemilihan BPD yang telah dilayangkan sebelumnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 19 Mei 2020 Kemendagri RI mengambil kebijakan mengeluarkan surat edaran Nomor 140/3199/SJ, tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD serta pengisian BPD antar waktu di seluruh Indonesia.
Salah satu poin dalam surat itu menyatakan bahwa dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19, maka diminta kepada daerah yang menyelenggarakan pengisian dan peresmian anggota BPD maupun pengisian antar waktu, untuk menunda agenda tersebut, sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia oleh pihak yang berwenang.
(Chongs)